Dosen Hukum Universitas Bunda Thamrin Terpilih dalam Mengikuti Kelas Pemuda Antikorupsi Sumut 2026
Medan, 07 Mei 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan kegiatan Kelas Pemuda Antikorupsi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung pada 6–7 Mei 2026 di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah I Medan. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta pemuda terpilih dari berbagai latar belakang akademisi, organisasi, dan masyarakat di Sumatera Utara.
Salah satu peserta yang turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut adalah Mhd. Ihwanuddin Hasibuan, yang saat ini aktif sebagai dosen hukum di Universitas Bunda Thamrin. Keikutsertaannya menjadi bentuk komitmen akademisi muda dalam mendukung penguatan budaya antikorupsi, khususnya di kalangan generasi muda dan lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi penting terkait wawasan kebangsaan dan tindak pidana korupsi, aksi kolektif pemberantasan korupsi, peran pemuda dalam gerakan antikorupsi, hingga kerawanan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Selain itu, peserta juga mengikuti sesi refleksi, presentasi rencana aksi, serta komitmen bersama untuk membangun integritas di tengah masyarakat.
Mhd. Ihwanuddin Hasibuan menyampaikan bahwa keterlibatan pemuda dan akademisi dalam gerakan antikorupsi sangat penting untuk membangun kesadaran hukum dan integritas sejak dini. Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dari dunia pendidikan dan masyarakat luas.
“Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan nilai integritas bagi generasi muda. Pemuda harus menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Kegiatan Kelas Pemuda Antikorupsi ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berintegritas serta aktif mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.