DOSEN HUKUM UNIVERSITAS BUNDA THAMRIN MENGIKUTI SERTIFIKASI SKKNI KJK BAGI PENGURUS KOPERASI DARI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Medan, 23 Mei 2026
Dosen Program Studi Hukum Universitas Bunda Thamrin, *Ardina Fariad Lubis, S.H., M.H., mengikuti kegiatan **Pelatihan dan Uji Kompetensi SKKNI KJK yang diselenggarakan sebagai bagian dari program sertifikasi kompetensi bagi pengurus/manager/kepala cabang koperasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Diklat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara pada tanggal **18–22 Mei 2026*.
Keikutsertaan Ardina Fariani Lubis, S.H., M.H. dalam kegiatan ini berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Bunda Thamrin Nomor *249/LBT-R/UM/IV/2026* yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Bunda Thamrin, *Dr. Drs. Surya Utama, M.S.*. Melalui surat tugas tersebut, Universitas Bunda Thamrin memberikan dukungan penuh kepada dosen untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui pelatihan dan sertifikasi yang relevan dengan bidang keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
Pelatihan dan uji kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan peserta dalam aspek hukum koperasi dan penerapan *Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)* di sektor keuangan dan jasa keuangan. Selain itu, sertifikasi yang diberikan oleh *Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)* menjadi pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki peserta sesuai standar nasional.
Ardina Fariani Lubis menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan wawasan baru mengenai tata kelola koperasi, aspek legalitas, serta implementasi standar kompetensi yang diperlukan dalam pengelolaan koperasi yang profesional dan akuntabel. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Bunda Thamrin terus mendorong para dosen untuk aktif mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi sebagai upaya mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Melalui partisipasi dalam program sertifikasi ini, diharapkan dosen tidak hanya meningkatkan kapasitas akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sektor koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.