Dosen Hukum UBT Soroti Pentingnya Penghentian Konten Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas
Medan, 08 Juni 2026
Dosen dan Ketua Program Studi Hukum Universitas Bunda Thamrin, Mhd. Ihwanuddin Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menghentikan penyebaran konten diskriminatif terhadap penyandang disabilitas di berbagai platform digital. Hal tersebut disampaikannya dalam program Dialog Aspirasi Sumut yang disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Medan pada Senin (8/6/2026).
Menurut Ihwanuddin, perkembangan teknologi informasi dan media sosial seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai konten yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai objek ejekan, candaan, stereotip negatif, maupun bentuk perundungan digital (cyberbullying).
Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki kedudukan, hak, dan martabat yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai keadilan sosial.
"Disabilitas bukanlah kekurangan yang layak dijadikan bahan olok-olok. Penyandang disabilitas adalah bagian dari keberagaman bangsa yang harus dihormati, dihargai, dan diberikan kesempatan yang setara dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Ihwanuddin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah hak yang bersifat absolut. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menghormati hak, kehormatan, serta martabat orang lain. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat menjadi sangat penting guna mencegah munculnya konten yang mengandung unsur diskriminasi maupun ujaran kebencian.
Dari perspektif hukum pidana, Ihwanuddin menjelaskan bahwa tindakan penghinaan, perundungan, maupun penyebaran konten yang merendahkan martabat penyandang disabilitas tidak hanya merupakan persoalan etika, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila suatu konten memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau tindakan diskriminatif yang dilakukan melalui sarana elektronik, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam *Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas*, yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk terbebas dari stigma, diskriminasi, pelecehan, eksploitasi, serta perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Selain itu, penyebaran konten yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian melalui media sosial dapat dijerat dengan ketentuan dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)* yang mengatur mengenai penghinaan dan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang.
Ihwanuddin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan konten yang mengandung unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas kepada platform media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, maupun lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak penyandang disabilitas.
Menurutnya, menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas harus bersinergi dalam membangun budaya digital yang menghormati keberagaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
"Negara telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Karena itu, setiap bentuk perundungan, pelecehan, dan diskriminasi di ruang digital harus dihentikan. Ruang digital yang sehat bukan hanya menjamin kebebasan berpendapat, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap martabat setiap manusia tanpa terkecuali," tegas Mhd. Ihwanuddin Hasibuan.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, penegakan hukum yang efektif, dan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi ruang publik yang lebih inklusif, beradab, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.